UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 Ayat 2
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu
from IG @kemenhub151. Pembagian lajur-lajur di jalan dibuat bukan tanpa maksud, hal itu untuk menjaga
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan : a. rambu perintah atau
Ruang Pusat Pengendali Lalu Lintas Terpadu merupakan ruang ATCS (Area Traffic Control System) Area Traffic
UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 116 (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu