Aturan penggunaan lajur kanan jalan itu telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, khususnya pada pasal 108.

from IG @kemenhub151.
Pembagian lajur-lajur di jalan dibuat bukan tanpa maksud, hal itu untuk menjaga ketertiban di jalan yang pada akhirnya untuk mewujudkan keselamatan berkendara untuk kita semua.
.
Pada dasarnya, setiap kendaraan yang melaju di jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, yang akan membelok ke kanan, yang akan mengubah arah dan yang akan mendahului kendaraan lain. Seperti halnya lajur pada sebelah kanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *