UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 106 Ayat 4

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan :

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. marka jalan;

c. Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *