UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ Pasal 106 Ayat 4
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. marka jalan;
c. Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.