Tanya Jawab Umum (FAQ)

Pertanyaan tidak ditemukan. Coba kata kunci lain.

1. SPKB

A. Pengertian & Dasar Hukum

1. Apa itu uji kir?

Serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 48 ayat 3 huruf a menyebutkan bahwa salah satu Persyaratan yang harus dilengkapi adalah emisi gas buang hal itu juga terdapat PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Bagian Kedua Paragraf 1 Pasal 64 ayat 2 huruf a juga menyebutkan bahwa Persyaratan Laik Jalan yang harus dipenuhi adalah emisi gas buang dan juga terdapat pada PM Nomor 19 tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor tentang Bagian Kedua Pasal 12 ayat 3 huruf a adalah Pengujian Emisi Gas Buang.

B. Kewajiban Uji Kir (Jenis & Objek  Kendaraan)

4. Kendaraan jenis apa saja yang wajib mengikuti uji kir?

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 3 ayat 1 adalah Uji Berkala diwajibkan untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus, Mobil Barang, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Wajib, karena Mobil Bak Terbuka seperti Pick Up Double Cabin Merupakan Mobil Barang. Dan Mobil Barang Masuk dalam Kendaraan yang Wajib dilakukan pengujian Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1

Iya tetap Wajib, Karena Truk besar Masuk dalam Kategori Mobil Barang.

1 (satu) Tahun setelah diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama Kali untuk Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus dan Mobil Barang dan 1 (satu) Tahun setelah diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan.

Iya Wajib, Jika termasuk dalam kategori Kendaraan Kendaraan yang diwajibkan Uji sesuai PM 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor termasuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi Penggerak Listrik.

Ada, Pada Bagian Administrasi atau Berkas Pendaftaraan Ujinya, yang mana jika Mobil Penumpang Umum/Mobil Bus Wajib Melampirkan Izin Trayek dan/atau Kartu Pengawasan. Sedangkan Mobil Barang tidak Menggunakan Dokumen atau Berkas sebagaimana Mobil Penumpang Umum/Mobil Bus.

C. Pendaftaran & Biaya

8. Dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar uji kir?
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe, apabila Merupakan Kendaraan Baru.
  • Salinan/Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Menunjukkan Aslinya.
  • Salinan/Fotokopi Identitas Pemilik Kendaraan dengan Menunjukkan Aslinya.
  • Asli dan Fotokopi Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor.
  • Mendatangkan Kendaraan Bermotor Wajib Uji ke Unit Pelaksana Uji.
  • Surat Kuasa bermaterai apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian jika Bukti Lulus Uji hilang.
  • Sertifikat Registrasi Uji Tipe dan/atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, apabila Kendaraan mengalami perubahan Spesifikasi teknis maupun administrasi.
  • Surat Persetujuan Numpang Uji dari daerah asal, apabila Kendaraan Bermotor dari daerah diluar lokasi Uji.
  • Bukti Kepemilikan yang Sah atau Berkas Mutasi, apabila Kendaraan Bermotor Mengalami alih Kepemilikan dan/atau mutasi dari daerah lain.

Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa Kegiatan Uji Kir tidak dipungut biaya, tetapi ada/berlaku Sanksi berupa Denda Administratif yang dikenakan apabila Kendaraan Bermotor Wajib Uji tidak melakukan Uji Kir Ketka dioperasikan di Jalan.

Sementara ini untuk pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline

Bisa, dengan Cara Melampirkan Surat Kuasa dari Pemilik Kendaraan Sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor kepada Orang yang akan melakukan Pendaftaran Uji Kendaraan.

Pembayaran Seluruhnya dlakukan Secara Non-Tunai/Cashless.

Tidak ada biaya untuk pelaksanaan Uji Ulang.

 

D. Pelaksanaan & Pemeriksaan

14. Apa saja komponen yang diperiksa saat pelaksanaan uji kir?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan disebutkan Bahwa terdapat Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor. Adapun Komponen dari Persyaratan Teknis Meliputi : Rangka Landasan, Motor Penggerak, Sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, Pengukur Kecepatan, Kaca Spion, Penghapus Kaca, Klakson, Spakbor, Bumper, Sabuk Keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan, Ukuran Kendaraan dan Bak Muatan, kaca, pintu, engsel, tempat duduk, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan atau penempelan kendaraan bermotor. Adapun Untuk Persyaratan Lain Jalannya Meliputi : Emisi Gas Buang, Kebisingan Suara, Efisiensi Sistem Rem Utama dan Rem Parkir, Kincup Roda Depan, Suara Klakson, Daya Pancar dan Arah Lampu Sinar Lampu Utama, Radius Putar, Akurasi Alat Penunjuk Kecepatan, Kesesuaian Kinerja Roda dan Kondisi Ban, Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Tolok Ukur Kelaikan Kendaraan Bermotor saat diuji adalah dengan Lulus Ambang Batas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan sesuai Ambang Batas yang terdapat pada KM 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan di jalan selain itu juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan serta pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang

Tolok Ukur Kelaikan Kendaraan Bermotor saat diuji adalah dengan Lulus Ambang Batas Persyaratan Teknis dan Persyaratan Laik Jalan sesuai Ambang Batas yang terdapat pada KM 63 Tahun 1993 tentang Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan di jalan selain itu juga terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan serta pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2023 tentang

Apabila Kondisi Teknis Kendaraan normal dan Berkas Persyaratan Administrasinya Lengkap, semua proses hanya membutuhkan waktu maksimal 30 Menit.

Lokasi Pengujian Kendaraan Bermotor Berada di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Kediri, Jl. Semeru Nomor 55 Kelurahan Tamanan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, dan untuk jam operasional Layanan Uji kir berdasarkan Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor pasal 10 dilakukan pada hari yaitu di hari Senin s.d. Jumat mulai Pukul 07.30 – 12.00 WIB.

Prosedurnya sama seperti Uji Kir Kendaraan Baru pada Umumnya, namun dilengkapi dengan Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dari Bengkel Karoseri dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagai Dasar Rubah Bentuk dan Dimensi Kendaraan tersebut.

Mohon untuk dilakukan Pembenahan Terlebih dahulu ke Bengkel, jika dianggap sudah bisa nyala dan berjalan silahkan bisa langsung

E. Hasil Uji Kir

21. Apa yang dilakukan apabila hasil pengecekan menyatakan kendaraan tidak layak jalan?

Memperbaiki item atau komponen yang dinyatakan tidak lulus uji dengan berpedoman pada Surat Keterangan Tidak Lulus Uji yang telah diberikan.

Melalui Portal Layanan & Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang berbasis Aplikasi Yaitu MitraDarat.

Menjaga Kondisi Kendaraan, tetap menjaga kesehatan dan fokus

Ya, dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan Atas nama Kepemilikan yang Baru.

Ya, Masuk dalam Mutasi Uji Kendaraan Bermotor

Dibuktikan dengan memiliki Bukti Lulus Uji berupa Sertifikat uji dan Kartu uji.

Ya, Memang dianjurkan untuk melakukan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku Sebelum Masa Berlaku Habis.

F. Masa Berlaku & Situasi Khusus

28. Bagaimana jika masa berlaku kir sudah habis?

Silahkan Datang ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan Melengkapi Persyaratan Uji Berkala yang telah ditentukan.

Dengan Melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Kepolisian

Dapat melakukan Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku dengan Syarat Mendapatkan Surat Persetujuan/ Rekomendasi dari Daerah Asal Kendaraan Bermotor tersebut.

Dengan Melampirkan bukti atau resi tanda terima pengurusan perpanjangan STNK dari Samsat saat mendaftar di loket Uji Kendaraan Bermotor

Ya, Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 50 ayat 3, Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan Uji Tipe Ulang, dan selanjutnya tetap mengikuti kewajiban Uji Berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

G. Pelanggaran & Sanksi

33. Apakah ada denda jika kendaraan tidak melakukan uji kir?

Ada, Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 76 ayat 1, Setiap Orang yang melanggar Ketentuan Uji Berkala dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembekuan Izin, dan/atau Pencabutan Izin.

Dapat, Karena merupakan tindak Pelanggaran Lalu Lintas sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286 yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

H. Bantuan & Kontak

36. Siapa yang dapat dihubungi jika mengalami kendala pada layanan uji kir?

Dapat Menghubungi Nomor Layanan atau Pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Perhubungan melalui Nomor 082232110177 atau 08354773157

2. Angkutan

37. Bagaimana cara naik Bus Sekolah, Bus Sekolah Disabilitas (Mapan Ceria), dan Bus Layanan Umum (Satria)?
  • Bus Sekolah: Siswa dapat naik di sepanjang rute yang dilalui bus sekolah dan tidak harus menunggu di halte atau bus stop.
  • Bus Sekolah Disabilitas (Mapan Ceria): Saat ini layanan Mapan Ceria difokuskan untuk melayani siswa SLB Putra Asih sebagai proyek percontohan (pilot project).
  • Bus Layanan Umum (Satria): Penumpang dapat naik dan turun sesuai dengan halte atau bus stop yang telah ditentukan.

Informasi rute dan jalur layanan bus dapat dilihat melalui halaman Peta Interaktif yang tersedia pada website.

Tidak. Seluruh layanan Bus Satria, Mapan Ceria, dan Bus Sekolah dapat digunakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Informasi jadwal dan jam operasional dapat dilihat melalui halaman Peta Interaktif pada website.

Untuk Bus Sekolah, bus dapat berhenti di sepanjang rute yang dilalui guna melayani siswa. Sementara itu, Bus Satria beroperasi sesuai halte atau titik pemberhentian yang telah ditentukan.

Tidak semua armada kami dilengkapi fasilitas aksesibilitas. Namun, beberapa bus telah dirancang dan dilengkapi fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Boleh, namun hanya sepeda lipat yang diperkenankan untuk dibawa ke dalam bus.

Tidak. Demi kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang, hewan peliharaan tidak diperbolehkan dibawa ke dalam bus.

Penumpang dilarang membawa barang-barang berbahaya, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, bahan peledak atau bahan mudah terbakar, senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya, serta barang lain yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan awak bus.

3. Lalu Lintas

46. Apa itu ATCS?

Area Traffic Control System atau yang lebih dikenal dengan istilah ATCS adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui optimasi dan koordinasi pengaturan lampu lalu lintas di setiap persimpangan.

Memantau arus lalu lintas secara langsung (real-time), mengatur durasi lampu merah-hijau secara otomatis melalui sistem ATCS (Area Traffic Control System) dari ruang kontrom (control room).

CCTV Dishub tidak terhubung dengan tilang elektronik (ETLE)

Masyarakat dapat memantau kondisi lalu lintas melalui https://dishub.kedirikota.go.id/live-streaming-atcs/

Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan atau kontak resmi Dinas Perhubungan Kota Kediri agar dilakukan pengecekan oleh petugas.

Masyarakat dapat mengusulkan pemasangan APILL dan sarpras lalu lintas melalui Kelurahan setempat ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri sebagai dasar untuk dilakukan survei teknis dan analisis kebutuhan di lapangan.

4. P3 (Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana Perhubungan)

52. Berapa tarif resmi parkir di tepi jalan umum?

Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Kediri adalah:

  • Sepeda motor: Rp1.000 sekali parkir.
  • Mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB ≤ 3.500 kg: Rp2.000 sekali parkir.
  • Mobil bus atau mobil barang dengan JBB > 3.500 kg: Rp5.000 sekali parkir.

Selain pembayaran per sekali parkir, tersedia program parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor, yaitu Rp25.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp50.000 per tahun untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Kendaraan yang terdaftar di Kota Kediri dan telah membayar retribusi parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermotor tidak dikenakan biaya parkir lagi pada lokasi parkir tepi jalan umum yang termasuk dalam kawasan parkir berlangganan. Namun apabila belum membayar retribusi parkir berlangganan, pengguna kendaraan tetap wajib membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pengguna jasa parkir berhak memperoleh karcis parkir resmi dari juru parkir yang bertugas. Saat memarkir kendaraan, mintalah karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir. Karcis tersebut juga dapat digunakan sebagai bukti apabila terjadi pengaduan terkait pelayanan parkir.

Juru parkir resmi umumnya menggunakan atribut yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan, seperti rompi atau seragam, tanda pengenal (ID Card), serta membawa karcis parkir resmi. Sebaliknya, juru parkir liar biasanya tidak memiliki identitas resmi, tidak mengenakan atribut yang sesuai, dan tidak dapat memberikan karcis retribusi resmi kepada pengguna jasa parkir.

Pengguna jasa parkir berhak meminta karcis resmi kepada juru parkir setelah melakukan pembayaran. Jika juru parkir menolak memberikan karcis atau tidak memiliki karcis resmi, masyarakat dapat mencatat lokasi kejadian dan melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kota Kediri agar dapat dilakukan pembinaan atau penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungutan liar, juru parkir tidak resmi, atau tarif parkir yang melebihi ketentuan melalui layanan pengaduan Pemerintah Kota Kediri, Call Center 112, atau kepada Dinas Perhubungan Kota Kediri dengan menyertakan lokasi, waktu kejadian, dan dokumentasi pendukung apabila tersedia.

Pada prinsipnya, pengguna kendaraan tetap bertanggung jawab untuk memastikan kendaraan terkunci dan diparkir dengan aman. Kehilangan kendaraan atau barang di dalam kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, kecuali terdapat ketentuan lain yang diatur oleh pengelola lokasi parkir tertentu. Untuk itu masyarakat disarankan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan.

Tidak. Dinas Perhubungan Kota Kediri hanya mengelola lokasi parkir yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kediri, khususnya parkir tepi jalan umum dan lokasi tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. Area parkir yang berada di pusat perbelanjaan, rumah sakit swasta, pertokoan, hotel, atau kawasan milik pihak swasta umumnya dikelola oleh pengelola masing-masing dan tidak termasuk dalam pengelolaan Dishub Kota Kediri.

5. Keselamatan

60. Apa standar ukuran resmi speed bump (polisi tidur)?

Speed bump resmi memiliki tinggi 8–15 cm, lebar atas 30–90 cm, dan kemiringan maksimal 15%.

Speed bump digunakan di area parkir atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/jam, sedangkan speed hump digunakan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km/jam.

Tidak boleh sembarangan, karena pemasangan alat pembatas kecepatan harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perlengkapan jalan oleh instansi yang berwenang.

Warga dapat mengajukan usulan kepada Dinas Perhubungan setempat untuk dilakukan kajian dan penetapan sesuai kewenangannya.

Lokasi harus berada di jalan lokal atau jalan lingkungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km/jam dan memenuhi hasil kajian teknis lalu lintas.

Batas kecepatan resmi di jalan kota tidak diatur dalam PM 82 Tahun 2018 yang Anda kirim. Ketentuan tersebut diatur dalam peraturan lalu lintas lain mengenai batas kecepatan kendaraan.

Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.