UJI BERKALA

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk uji berkala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan uji;
  2. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotocopy  STNK;
  3. Melampirkan Buku Uji asli dan fotocopy buku uji;
  4. Melampirkan KTP dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
  6. Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum;
  7. Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk Mobil Penumpang

Umum dan Mobil Bus;

  1. Melampirkan surat terra yang masih berlaku untuk mobil tangki;
  2. Melampirkan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
  3. Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domosili kendaraan;
  4. Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili ke Kota

Kediri;

  1. Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
  2. Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.

UJI KENDARAAN PERTAMA KALI

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan uji;
  2. Melampirkan Sertifikat Regristasi Uji Tipe;
  3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
  4. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy STNK;
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
  6. Melampirkan surat tera untuk kendaraan tangki;
  7. Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk Mobil

Penumpang Umum dan Mobil Bus;

  1. Melampirkan bukti pembayaran biaya uji; dan
  2. Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.

REKOMENDASI NUMPANG UJI

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi numpang uji di luar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengisi formulir permohonan numpang uji;
  2. melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
  3. melampirkan fotocopy buku uji;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI MUTASI KELUAR

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi mutasi keluar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir permohonan numpang uji;
  2. melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
  3. melampirkan buku uji dan fotocopy buku uji;
  4. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotocopy surat keterangan fiskal;
  5. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  6. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
  7. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI MUTASI MASUK

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi kendaraan mutasi masuk ke wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir rekomendasi mutasi masuk;
  2. melampirkan berkas mutasi uji dari asal kendaraan berdomisili;
  3. melampirkan surat keterangan fiskal;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI UBAH BENTUK/SIFAT

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
  2. melampirkan STNK dan buku uji yang masih berlaku;
  3. melampirkan KTP pemilik kendaraan;
  4. melampirkan sertifikat registrasi uji tipe;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan sifat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir perubahan sifat;
  2. melampirkan fotocopy buku uji;
  3. melampirkan fotocopy STNK;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan Izin Trayek/izin operasi untuk kendaraan bus/penumpang umum; dan
  6. membayar retribusi.
Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.