Persyaratan Uji Kir
UJI BERKALA
Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk uji berkala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan uji;
- Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotocopy STNK;
- Melampirkan Buku Uji asli dan fotocopy buku uji;
- Melampirkan KTP dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
- Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
- Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum;
- Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk Mobil Penumpang
Umum dan Mobil Bus;
- Melampirkan surat terra yang masih berlaku untuk mobil tangki;
- Melampirkan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
- Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domosili kendaraan;
- Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili ke Kota
Kediri;
- Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
- Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.
UJI KENDARAAN PERTAMA KALI
Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan uji;
- Melampirkan Sertifikat Regristasi Uji Tipe;
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
- Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy STNK;
- Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
- Melampirkan surat tera untuk kendaraan tangki;
- Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk Mobil
Penumpang Umum dan Mobil Bus;
- Melampirkan bukti pembayaran biaya uji; dan
- Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.
REKOMENDASI NUMPANG UJI
Ketentuan untuk mendapat rekomendasi numpang uji di luar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengisi formulir permohonan numpang uji;
- melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
- melampirkan fotocopy buku uji;
- melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
- melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
- membayar retribusi.
REKOMENDASI MUTASI KELUAR
Ketentuan untuk mendapat rekomendasi mutasi keluar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- mengisi formulir permohonan numpang uji;
- melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
- melampirkan buku uji dan fotocopy buku uji;
- melampirkan surat keterangan fiskal dan fotocopy surat keterangan fiskal;
- melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
- melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
- membayar retribusi.
REKOMENDASI MUTASI MASUK
Ketentuan untuk mendapat rekomendasi kendaraan mutasi masuk ke wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- mengisi formulir rekomendasi mutasi masuk;
- melampirkan berkas mutasi uji dari asal kendaraan berdomisili;
- melampirkan surat keterangan fiskal;
- melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
- melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
- membayar retribusi.
REKOMENDASI UBAH BENTUK/SIFAT
Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- mengisi formulir rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
- melampirkan STNK dan buku uji yang masih berlaku;
- melampirkan KTP pemilik kendaraan;
- melampirkan sertifikat registrasi uji tipe;
- melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
- membayar retribusi.
Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan sifat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- mengisi formulir perubahan sifat;
- melampirkan fotocopy buku uji;
- melampirkan fotocopy STNK;
- melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
- melampirkan Izin Trayek/izin operasi untuk kendaraan bus/penumpang umum; dan
- membayar retribusi.