Persyaratan Uji Kir

UJI BERKALA

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk uji berkala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan uji;
  2. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan fotocopy  STNK;
  3. Melampirkan Buku Uji asli dan fotocopy buku uji;
  4. Melampirkan KTP dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
  6. Melampirkan Surat Izin Usaha Angkutan bagi kendaraan umum;
  7. Melampirkan surat izin trayek atau izin operasi untuk Mobil Penumpang

Umum dan Mobil Bus;

  1. Melampirkan surat terra yang masih berlaku untuk mobil tangki;
  2. Melampirkan Sertifikat Regristrasi Uji Tipe apabila terdapat perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
  3. Melampirkan surat persetujuan numpang uji dari Unit Pelaksana Uji sesuai domosili kendaraan;
  4. Melampirkan berkas mutasi untuk kendaraan yang pindah domisili ke Kota

Kediri;

  1. Melampirkan bukti pembayaran biaya uji;
  2. Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.

UJI KENDARAAN PERTAMA KALI

Permohonan pengujian kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir permohonan uji;
  2. Melampirkan Sertifikat Regristasi Uji Tipe;
  3. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy KTP atas nama pemilik kendaraan dan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian dilakukan oleh orang lain;
  4. Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan fotocopy STNK;
  5. Melampirkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin;
  6. Melampirkan surat tera untuk kendaraan tangki;
  7. Melampirkan surat persetujuan izin trayek atau izin operasi untuk Mobil

Penumpang Umum dan Mobil Bus;

  1. Melampirkan bukti pembayaran biaya uji; dan
  2. Mendatangkan kendaraannya ke Unit Pelaksana Uji.

REKOMENDASI NUMPANG UJI

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi numpang uji di luar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengisi formulir permohonan numpang uji;
  2. melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
  3. melampirkan fotocopy buku uji;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI MUTASI KELUAR

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi mutasi keluar wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir permohonan numpang uji;
  2. melampirkan fotocopy STNK yang masih berlaku;
  3. melampirkan buku uji dan fotocopy buku uji;
  4. melampirkan surat keterangan fiskal dan fotocopy surat keterangan fiskal;
  5. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  6. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh orang lain; dan
  7. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI MUTASI MASUK

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi kendaraan mutasi masuk ke wilayah pengujian Kota Kediri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir rekomendasi mutasi masuk;
  2. melampirkan berkas mutasi uji dari asal kendaraan berdomisili;
  3. melampirkan surat keterangan fiskal;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

REKOMENDASI UBAH BENTUK/SIFAT

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan wajib uji harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir rekomendasi perubahan spesifikasi teknis kendaraan;
  2. melampirkan STNK dan buku uji yang masih berlaku;
  3. melampirkan KTP pemilik kendaraan;
  4. melampirkan sertifikat registrasi uji tipe;
  5. melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan apabila pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh orang lain; dan
  6. membayar retribusi.

 

Ketentuan untuk mendapat rekomendasi perubahan sifat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. mengisi formulir perubahan sifat;
  2. melampirkan fotocopy buku uji;
  3. melampirkan fotocopy STNK;
  4. melampirkan fotocopy KTP pemilik kendaraan;
  5. melampirkan Izin Trayek/izin operasi untuk kendaraan bus/penumpang umum; dan
  6. membayar retribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *