UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 25
Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, fasilitas Pejalan khaki, dan alat pengaman pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).