Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, fasilitas Pejalan khaki, dan alat pengaman pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.