TUGAS :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan/anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan kepegawaian, rumah tangga,
perlengkapan, protokol dan surat menyurat;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang perhubungan; dan
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.