Sekretariat

TUGAS :
Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan keuangan.
FUNGSI :
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran;

b. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan/anggaran;

c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan kepegawaian, rumah tangga,
perlengkapan, protokol dan surat menyurat;

d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang perhubungan; dan

e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.