Bidang Manajemen Lalu Lintas

TUGAS :

Melaksanakan kegiatan pengadaan, peningkatan, pemeliharaan serta pengoperasian fasilitas dan perlengkapan jalan, pengembangan keterpaduan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

FUNGSI :

a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang lalu lintas jalan;

b. pelaksanaan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas;

c. pelaksanaan penilaian, evaluasi dan rekomendasi analisa dampak lalu

lintas;

d. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan

serta peningkatan perlengkapan jalan;

e. pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi pengembangan terminal

penumpang dan barang;

f. pelaksanaan penerbitan ijin penyelenggaraan dan pembangunan

fasilitas gedung parkir;

g. pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi usulan regulasi bidang lalu

lintas;

h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Manajemen dan

Rekayasa Lalu Lintas jalan;

i.pelaksanaan layanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan

menggunakan Teknologi dan Informasi,

j. pelaksanaan kegiatan pengumpulan data Lalu Lintas Jalan dengan

menggunankan Sistem Informasi Manajamen;

k. pelaksanaan pengembangan Teknologi Informasi Transportasi; dan

l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai

dengan tugas dan fungsinya.