TUGAS :
Melaksanakan kegiatan pengadaan, peningkatan, pemeliharaan serta pengoperasian fasilitas dan perlengkapan jalan, pengembangan keterpaduan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
FUNGSI :
a. pelaksanaan kebijakan teknis dibidang lalu lintas jalan;
b. pelaksanaan penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
c. pelaksanaan penilaian, evaluasi dan rekomendasi analisa dampak lalu
lintas;
d. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan
serta peningkatan perlengkapan jalan;
e. pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi pengembangan terminal
penumpang dan barang;
f. pelaksanaan penerbitan ijin penyelenggaraan dan pembangunan
fasilitas gedung parkir;
g. pelaksanaan evaluasi dan rekomendasi usulan regulasi bidang lalu
lintas;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Manajemen dan
Rekayasa Lalu Lintas jalan;
i.pelaksanaan layanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan
menggunakan Teknologi dan Informasi,
j. pelaksanaan kegiatan pengumpulan data Lalu Lintas Jalan dengan
menggunankan Sistem Informasi Manajamen;
k. pelaksanaan pengembangan Teknologi Informasi Transportasi; dan
l. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya.