TUGAS :
Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
FUNGSI :
a. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang manajemen keselamatan
lalu lintas dan angkutan jalan;
b. pelaksanaan audit keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
c. pelaksanaan inspeksi dan penanganan keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan;
d. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas
dan angkutan jalan;
e. pelaksanaan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;
f. pelaksanaan pengendalian operasional transportasi darat;
g. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria
dibidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi dan penanganan
keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,
pengendalian operasional transportasi darat;
h. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis
dan sosialisasi dibidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi dan
penanganan keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan
angkutan jalan, pengendalian operasional transportasi;
i. penyiapan data evaluasi dan informasi pelaporan dibidang pembinaan
keselamatan; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan bidang tugas dan fungsinya.