Bidang Keselamatan LLAJ

TUGAS :

Melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi dibidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

FUNGSI :

a. penyiapan pelaksanaan kebijakan dibidang manajemen keselamatan

lalu lintas dan angkutan jalan;

b. pelaksanaan audit keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

c. pelaksanaan inspeksi dan penanganan keselamatan lalu lintas dan

angkutan jalan;

d. Pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana keselamatan lalu lintas

dan angkutan jalan;

e. pelaksanaan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan;

f. pelaksanaan pengendalian operasional transportasi darat;

g. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria

dibidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi dan penanganan

keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,

pengendalian operasional transportasi darat;

h. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis

dan sosialisasi dibidang manajemen keselamatan, audit, inspeksi dan

penanganan keselamatan, pengendalian keselamatan lalu lintas dan

angkutan jalan, pengendalian operasional transportasi;

i. penyiapan data evaluasi dan informasi pelaporan dibidang pembinaan

keselamatan; dan

j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai

dengan bidang tugas dan fungsinya.