Tanya Jawab Umum (FAQ)

Apa itu Uji KIR dan kendaraan apa saja yang wajib KIR?

Uji KIR adalah pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan laik jalan. Wajib bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.

Sertifikat Uji KIR berlaku selama 6 bulan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pendaftaran dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor atau melalui sistem online apabila tersedia, dengan membawa persyaratan administrasi yang ditentukan.

Umumnya KTP, STNK, Buku KIR (jika perpanjangan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah.

Kendaraan harus diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan, kemudian mengikuti uji ulang sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan atau kontak resmi Dinas Perhubungan agar dilakukan pengecekan oleh petugas.

Ya. Pemasangan dilakukan berdasarkan hasil survei teknis dan analisis kebutuhan di lapangan.

Permohonan diajukan sesuai persyaratan administrasi melalui layanan perizinan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan.

Permohonan informasi diajukan kepada PPID Dinas Perhubungan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas pemohon.

Layanan meliputi Uji KIR, rekayasa lalu lintas, pengelolaan ATCS/lampu lalu lintas, perizinan angkutan, pelayanan informasi publik, dan pelayanan transportasi lainnya sesuai kewenangan daerah.

Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.