Tanya Jawab Umum (FAQ)
Apa itu Uji KIR dan kendaraan apa saja yang wajib KIR?
Uji KIR adalah pengujian berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kendaraan laik jalan. Wajib bagi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Berapa lama masa berlaku Uji KIR?
Sertifikat Uji KIR berlaku selama 6 bulan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bagaimana cara mendaftar Uji KIR?
Pendaftaran dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor atau melalui sistem online apabila tersedia, dengan membawa persyaratan administrasi yang ditentukan.
Dokumen apa saja yang harus dibawa saat Uji KIR?
Umumnya KTP, STNK, Buku KIR (jika perpanjangan), serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan daerah.
Apa yang harus dilakukan jika kendaraan tidak lulus Uji KIR?
Kendaraan harus diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan, kemudian mengikuti uji ulang sesuai prosedur yang berlaku.
Bagaimana cara melaporkan lampu lalu lintas yang rusak?
Masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pengaduan atau kontak resmi Dinas Perhubungan agar dilakukan pengecekan oleh petugas.
Apakah Dishub melayani pemasangan rambu dan marka jalan?
Ya. Pemasangan dilakukan berdasarkan hasil survei teknis dan analisis kebutuhan di lapangan.
Bagaimana cara mengajukan izin angkutan atau izin trayek?
Permohonan diajukan sesuai persyaratan administrasi melalui layanan perizinan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi diajukan kepada PPID Dinas Perhubungan dengan mengisi formulir dan melampirkan identitas pemohon.
Apa saja layanan yang disediakan Dinas Perhubungan?
Layanan meliputi Uji KIR, rekayasa lalu lintas, pengelolaan ATCS/lampu lalu lintas, perizinan angkutan, pelayanan informasi publik, dan pelayanan transportasi lainnya sesuai kewenangan daerah.