Parkir Tepi Jalan
Program Parkir Berlangganan di Kota Kediri merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap (Samsat). Pembayaran retribusi parkir dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, khususnya untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat Kota Kediri.


Kendaraan berpelat AG ABCD (Kota Kediri) yang telah membayar retribusi parkir berlangganan sebesar Rp25.000 per tahun akan dibebaskan dari biaya parkir di seluruh jalan protokol Kota Kediri, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Parkir berlangganan ini berlaku di 28 ruas jalan yang telah ditetapkan oleh Dishub Kota Kediri. Jika ditemukan pungutan liar di lokasi bebas parkir, masyarakat dapat melaporkannya melalui nomor pengaduan yang tersedia.
Untuk kendaraan dari luar Kota Kediri, pembayaran parkir tetap dilakukan seperti biasa dan dapat dibayarkan secara tunai atau dengan cara praktis menggunakan QRIS. Sedangkan untuk kendaraan luar wilayah Kediri yang ingin mendaftar parkir berlangganan, proses pembayaran dilakukan melalui Dinas Perhubungan Kota Kediri.