UPT PKB atau Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor adalah bagian dari Dinas Perhubungan Kota Kediri yang bertugas menyelenggarakan uji berkala kendaraan bermotor (Uji KIR) untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan keselamatan. UPT ini memainkan peran strategis dalam mendukung keamanan lalu lintas serta memberikan pelayanan publik berbasis teknologi dan transparansi.
Tugas dan Fungsi UPT PKB
Pendataan Kendaraan Wajib Uji
Melakukan pendataan kendaraan yang wajib menjalani uji berkala atau uji KIR.
Pemeriksaan dan Pengesahan Laik Jalan
Menyediakan layanan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan kelayakan jalan kendaraan wajib uji.
Administrasi Pengujian
Menangani pelayanan administrasi terkait proses pengujian kendaraan bermotor.
Melakukan Rampcheck Kendaraan
Melaksanakan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor secara langsung di jalan.
Pengelolaan Bukti Lulus Uji
Mengadakan dan mengelola bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
Pengembangan Sistem Pengujian
Melakukan inovasi dan peningkatan sistem pengujian kendaraan bermotor.
Perencanaan Perlengkapan Uji
Menyusun kebutuhan perlengkapan pengujian kendaraan secara berkala dan efisien.
Pembinaan Terhadap Pemilik Kendaraan dan Badan Usaha Angkutan
Pembinaan ini ditujukan tidak hanya kepada pemilik kendaraan, tetapi juga kepada perusahaan angkutan orang dan barang untuk memastikan operasional transportasi berjalan sesuai aturan, aman, dan tertib.
Pembinaan Bengkel Karoseri
Membina dan mengawasi bengkel umum kendaraan bermotor yang melakukan pengujian berkala di Kota Kediri.
Perawatan Sarana Prasarana
Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor.
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kendaraan
Menyusun petunjuk teknis (SOP) pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor di Kota Kediri.
Pengamanan Fasilitas Uji
Melaksanakan pengamanan terhadap sarana dan prasarana pengujian kendaraan.
Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan
Melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan rutin atas pelaksanaan kegiatan pengujian.
Tugas Lain dari Kepala Dinas
Melaksanakan tugas tambahan sesuai arahan Kepala Dinas yang masih terkait dengan fungsi UPTD PKB.
Layanan yang Disediakan oleh UPT PKB Kota Kediri
- Pendaftaran kendaraan bermotor wajib uji baru
- Pengujian pertama kendaraan bermotor wajib uji
- Pengujian berkala kendaraan bermotor
- Penerbitan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e)
- Pemeriksaan ulang kendaraan lulus uji
- Pengujian emisi gas buang
- Akses informasi dan layanan secara online kendaraan bermotor wajib uji
- Pelayanan administrasi rekomendasi kendaraan bermotor (rekomendasi kendaraan baru, numpang uji, mutasi, perubahan bentuk)