Uji KIR adalah proses pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan layak jalan dan memenuhi standar keselamatan serta kelayakan operasional. Uji ini mencakup pemeriksaan teknis seperti sistem rem, lampu, emisi gas buang, dan komponen lainnya. Sistem Uji KIR modern kini telah dilengkapi dengan aplikasi yang dapat mencatat data pendaftaran dan menghitung estimasi biaya pengujian secara otomatis, sehingga meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses pelayanan bagi pemilik kendaraan.

Galeri 3 Gambar Sejajar
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
Persyaratan Uji Berkala Kendaraan Bermotor
  • Mengisi formulir permohonan uji.
  • Melampirkan STNK asli & fotokopi yang masih berlaku.
  • Melampirkan Buku Uji asli & fotokopi.
  • Melampirkan KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan hasil gesek nomor rangka dan mesin.
  • Untuk kendaraan umum, lampirkan Surat Izin Usaha Angkutan & izin trayek/operasi.
  • Untuk mobil tangki, lampirkan surat tera yang masih berlaku.
  • Sertakan Sertifikat Registrasi Uji Tipe jika ada perubahan teknis.
  • Melampirkan surat numpang uji sesuai domisili kendaraan.
  • Jika pindah domisili ke Kediri, lampirkan berkas mutasi.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
  • Bawa kendaraan ke Unit Pelaksana Uji.
Persyaratan Uji Kendaraan Pertama Kali
  • Mengisi formulir permohonan uji.
  • Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
  • Melampirkan KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan STNK asli & fotokopi.
  • Melampirkan hasil gesek nomor rangka dan mesin.
  • Untuk mobil tangki, lampirkan surat tera yang masih berlaku.
  • Untuk kendaraan umum, lampirkan izin trayek/operasi.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
  • Bawa kendaraan ke Unit Pelaksana Uji.
Persyaratan Rekomendasi Numpang Uji
  • Mengisi formulir permohonan numpang uji.
  • Melampirkan fotokopi STNK yang masih berlaku.
  • Melampirkan fotokopi Buku Uji.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Keluar
  • Mengisi formulir permohonan numpang uji.
  • Melampirkan fotokopi STNK yang masih berlaku.
  • Melampirkan Buku Uji asli & fotokopi.
  • Melampirkan surat keterangan fiskal asli & fotokopi.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
Persyaratan Rekomendasi Mutasi Masuk
  • Mengisi formulir rekomendasi mutasi masuk.
  • Melampirkan berkas mutasi dari domisili asal.
  • Melampirkan surat keterangan fiskal.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
Persyaratan Rekomendasi Ubah Bentuk atau Sifat Kendaraan
  • Mengisi formulir perubahan spesifikasi teknis.
  • Melampirkan STNK & Buku Uji yang masih berlaku.
  • Melampirkan KTP pemilik & surat kuasa bila diwakilkan.
  • Melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
  • Melampirkan bukti pembayatan apabila terlambat uji (denda).
Persyaratan Rekomendasi Perubahan Sifat Kendaraan
  • Mengisi formulir perubahan sifat.
  • Melampirkan fotokopi Buku Uji & STNK.
  • Melampirkan fotokopi KTP pemilik.
  • Melampirkan izin trayek/operasi untuk bus/penumpang umum.
  • Melampirkan bukti pembayaran apabila terlambat uji (denda).
Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM‑PKB)

SIM‑PKB mendukung pendataan dan pembayaran uji KIR secara digital. Sistem ini:

  • Informasi data kendaraan bermotor wajib uji meliputi identitas kendaraan, nomor uji nomor mesin, dan nomor rangka.
  • Jenis dan dimensi kendaraan meliputi bermotor bak terbuka, bak tertutup dan dimensi bak.
  • Masa berlaku ( mati uji kendaraan).

SIM-PKB memberikan informasi dan data kendaraan bermotor wajib uji. Pengembangan SIM PKB juga bertujuan untuk menyediakan informasi yang akurat kepada masyarakat guna mendukung transparansi dan pelayanan publik di bidang pengujian kendaraan bermotor.

Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU‑e)

BLU‑e adalah inovasi yang menyediakan bukti lulus uji dalam bentuk elektronik (smartcard, sertifikat lulus uji, stiker), dengan memastikan

  • Data yang autentik melalui SIM terintegrasi.
  • Keaslian dokumen terjamin.
  • Akses data hasil uji di seluruh Indonesia.
  • Pelayanan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

BLU‑e memperkuat mutu layan uji kendaraan dan mendukung digitalisasi layanan publik.

Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.