TUGAS
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan serta tugs pembantuan. (Pasal 4 Ayat 1)
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang perubungan;
- Pelaksanaan di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perhubungan;
- Pelaksanaan administrasi kedinasan di bidang perubungan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya;
( Pasal 4 Ayat 2)
Sumber PERWAL 102 Tahun 2021 Tentan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kediri.