TUGAS

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perhubungan serta tugs pembantuan. (Pasal 4 Ayat 1)

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang perubungan;
  2. Pelaksanaan di bidang perhubungan;
  3. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan administrasi kedinasan di bidang perubungan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya;
  6. ( Pasal 4 Ayat 2)

    Sumber PERWAL 102 Tahun 2021 Tentan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Kediri.

Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.