TUPOKSI

TUGAS :

Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perhubungan serta tugas pembantuan.

FUNGSI :

a. perumusan kebijakan dibidang perhubungan;

b. pelaksanaan kebijakan dibidang perhubungan;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan;

d. pelaksanaan administrasi dinas dibidang perhubungan;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.