TUGAS :
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang perhubungan serta tugas pembantuan.
FUNGSI :
a. perumusan kebijakan dibidang perhubungan;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang perhubungan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang perhubungan;
d. pelaksanaan administrasi dinas dibidang perhubungan;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.