📄 Tugas Sekretariat
Sekretariat sebagaimana dimaksud diatur dalam PERWAL NOMOR 102 TAHUN 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan
dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian,
perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat
dan protokol dinas.
📌 Fungsi Sekretariat
pengelolaan pelayanan administrasi umum;
pengelolaan administrasi kepegawaian;
pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
pengelolaan aset dan barang milik daerah;
pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan
perundang-undangan;
pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia)
dibidang kepegawaian;
pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis
elektronik;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan
kinerja dinas;
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai
dengan tugas dan fungsinya;