Sekretariat Dinas Perhubungan Kota Kediri

📄 Tugas Sekretariat

Sekretariat sebagaimana dimaksud diatur dalam PERWAL NOMOR 102 TAHUN 2021 Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol dinas.

📌 Fungsi Sekretariat

  • pengelolaan pelayanan administrasi umum;
  • pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan;
  • pengelolaan aset dan barang milik daerah;
  • pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
  • pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) dibidang kepegawaian;
  • pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
  • pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana;
  • pengelolaan jasa penunjang urusan di dinas;
  • pengelolaan penunjang sistem informasi pemerintahan berbasis elektronik;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian kinerja pegawai dan kinerja dinas;
  • pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

    Latest Portfolio

    Need Any Help? Or Looking For an Agent

    Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
    © 2022 Vankine. All Rights Reserved.