Bidang Keselamatan LLAJ mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan pengendalian pelaksanaan rencana induk jaringan LLAJ, penyediaan perlengkapan jalan, dan peningkatan keselamatan jalan.
Perencanaan & Pelaksanaan Keselamatan LLAJ
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang manajemen lalu lintas jalan.
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas
pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
PJU & Prasarana Keselamatan Jalan
pengelolaan dan peningkatan peran forum lalu lintas dan angkutan jalan serta partisipasi masyarakat dalam manajemen lalu lintas.
Peningkatan Kapasitas Auditor & Inspektor
penilaian dan pengawasan hasil analisis dampak lalu lintas (andalalin) di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Inspeksi, Audit & Pemantauan Keselamatan Jalan
peningkatan kapasitas penilai andalalin.
Evaluasi & Monitoring Keselamatan LLAJ
uji coba dan sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota.
Pengadaan & Pemeliharaan Prasarana Jalan
pengadaan serta pemeliharaan prasarana jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Monitoring, Evaluasi & Pelaporan Manajemen Lalu Lintas
. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas bidang manajemen lalu lintas jalan.
Tugas Lain dari Kepala Dinas
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.