FASILITAS KESELAMATAN PROGRAM RASS (Rute Aman Selamat Sekolah)

Program RASS dirancang untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, tertib, dan ramah bagi semua pengguna jalan, khususnya anak-anak dan pejalan kaki. Berikut ini adalah fasilitas-fasilitas keselamatan yang diterapkan dalam program ini:

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri adalah suatu area yang dirancang khusus untuk meningkatkan keselamatan anak-anak sekolah saat berada di sekitar lingkungan sekolah, terutama saat datang dan pulang.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Tujuan Zona Selamat Sekolah:

  • Melindungi keselamatan siswa dari risiko kecelakaan lalu lintas.
  • Mengatur lalu lintas di area sekolah agar tertib dan tidak semrawut.
  • Memberi ruang aman bagi pejalan kaki dan kendaraan penjemput.
  • Mendorong budaya disiplin bagi pengendara di sekitar sekolah.

Dishub Kota Kediri secara bertahap menerapkan ZoSS di beberapa sekolah dasar, menengah, dan taman kanak-kanak yang lalu lintas sekitarnya padat.

Jalur Sepeda di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota yang ramah lingkungan, aman, dan mendukung mobilitas alternatif berbasis non-motor.

Jalur Sepeda 1 Jalur Sepeda 2

Tujuan Pengadaan Jalur Sepeda di Kota Kediri:

  • Mendorong gaya hidup sehat dengan bersepeda.
  • Mengurangi ketergantungan kendaraan bermotor dan polusi udara.
  • Menyiapkan fasilitas transportasi ramah lingkungan.
  • Meningkatkan keselamatan pesepeda di jalan raya.

Beberapa Lokasi Jalur Sepeda di Kota Kediri:

  • Jalan Veteran
  • Jalan Diponegoro
  • Jalan Basuki Rahmad
  • Jalan S. Supriadi
  • Sekitar Jembatan Brawijaya
  • Jalan KDP Slamet

Halte di Kota Kediri merupakan fasilitas transportasi umum yang disediakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri untuk mendukung kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan angkutan kota, termasuk layanan Bis MAPAN SATRIA (Moda Angkutan Pelayanan Aman dan Nyaman Sarana Transportasi Kediri Bahagia).

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Setiap halte dilengkapi dengan tempat duduk, atap pelindung, papan informasi rute, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Beberapa titik halte strategis dilengkapi lampu tenaga surya serta papan pengumuman digital berupa QR Code. Lokasinya tersebar di sekitar sekolah, pasar, kawasan wisata, dan perkantoran, termasuk di titik-titik berikut ini:
Dr. Saharjo, Ahmad Dahlan, PPMB 1, PPMB 2, Semeru 1, Penanggungan 1, Semampir, Diponegoro 1, Hasanudin 1, Semeru 2, Imam Bonjol, Ahmad Yani 2, Hayam Wuruk, Brigjend Katamso, Permata Hijau, Akasia 1, Akasia 2, SMAN 2, SMAN 1, Penanggungan 2, Diponegoro 2, Hasanudin 2, P.K Bangsa, dan Ahmad Yani 2.

Dengan hadirnya halte yang nyaman dan ramah pengguna, Dishub Kota Kediri berharap dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan umum demi menciptakan transportasi kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Pelican Crossing (PEdestrian LIght CONtrolled Crossing) adalah sistem penyeberangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas khusus untuk pejalan kaki. Sistem ini dirancang agar pejalan kaki dapat menyeberang dengan aman, terutama di ruas jalan yang ramai kendaraan.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Di Kota Kediri, penerapan Pelican Crossing menjadi bagian dari upaya Dinas Perhubungan untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan ramah pejalan kaki, terutama di sekitar sekolah, perkantoran, dan pusat keramaian.

Ciri-ciri Pelican Crossing:

  • Memiliki tombol tekan untuk meminta waktu menyeberang.
  • Lampu merah menyala untuk menghentikan kendaraan saat pejalan kaki menyeberang.
  • Ada lampu hijau berbentuk orang berjalan sebagai tanda aman menyeberang.
  • Dilengkapi rambu dan marka jalan khusus.

Tujuan dan Manfaat:

  • Menjaga keselamatan pejalan kaki, terutama anak-anak dan lansia.
  • Mengurangi risiko kecelakaan di titik rawan penyeberangan.
  • Menumbuhkan budaya tertib lalu lintas di masyarakat.

Beberapa Titik Pelican Crossing di Kota Kediri:

  • SMAN 7 Kota Kediri
  • SMAN 1 Kota Kediri
  • SMAN 2 Kota Kediri
  • SMPM 1 Kota Kediri
  • MAN 2 Kota Kediri
  • SMPN 9 Kota Kediri
  • UNP Kota Kediri
  • Golden Kediri / Kediri Mall

Warning Light atau lampu peringatan lalu lintas adalah perangkat penerangan dengan warna mencolok (umumnya kuning menyala) yang berfungsi untuk memberikan peringatan dini kepada pengguna jalan di lokasi-lokasi tertentu yang rawan kecelakaan, persimpangan, zona sekolah, atau area proyek jalan.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Pemasangan Warning Light oleh Dinas Perhubungan Kota Kediri bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara, memperlambat laju kendaraan, serta menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib, terutama di titik-titik dengan visibilitas rendah atau aktivitas pejalan kaki yang tinggi.

Fungsi Warning Light:

  • Memberi peringatan visual agar pengendara lebih waspada.
  • Mengingatkan keberadaan zona rawan seperti sekolah, zebra cross, atau tikungan tajam.
  • Membantu mengatur lalu lintas di lokasi tanpa lampu lalu lintas penuh.
  • Mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari.

Lokasi Pemasangan Umum:

  • Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
  • Persimpangan tanpa lampu lalu lintas
  • Area perlintasan rawan kecelakaan
  • Dekat proyek jalan atau perbaikan trotoar

Pita Penggaduh adalah marka kejut yang dipasang melintang di permukaan jalan untuk memberikan efek getar dan suara saat dilintasi kendaraan. Marka ini berfungsi sebagai peringatan bagi pengemudi agar memperlambat laju kendaraannya di lokasi-lokasi tertentu yang memerlukan kewaspadaan tinggi, seperti sekolah, persimpangan, dan zona rawan kecelakaan.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Pita penggaduh menjadi salah satu alat pengendali kecepatan yang digunakan Dinas Perhubungan Kota Kediri dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama di kawasan padat aktivitas pejalan kaki.

Fungsi Pita Penggaduh:

  • Mengingatkan pengemudi agar mengurangi kecepatan secara otomatis.
  • Menandai zona bahaya atau rawan kecelakaan.
  • Memberikan rangsangan getar dan suara untuk membangunkan pengemudi yang mengantuk.
  • Mendukung upaya manajemen kecepatan tanpa perlu kehadiran petugas.

Lokasi Umum Pemasangan:

  • Depan sekolah atau tempat ibadah
  • Menjelang zebra cross atau tikungan tajam
  • Area Zona Selamat Sekolah (ZoSS)
  • Jalan dengan lalu lintas campuran antara kendaraan dan pejalan kaki

Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah fasilitas penerangan yang dipasang di sepanjang jalan untuk mendukung keselamatan, kenyamanan, dan keamanan pengguna jalan pada malam hari. PJU berfungsi sebagai sarana visual yang membantu pengemudi melihat kondisi jalan dengan lebih jelas, mengurangi risiko kecelakaan, dan menciptakan rasa aman bagi pejalan kaki maupun pengendara. Selain itu, PJU juga berperan dalam memperindah tampilan kota serta mendukung aktivitas malam hari di ruang publik.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Kediri, pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi bagian dari upaya penataan infrastruktur kota yang aman, nyaman, dan mendukung aktivitas masyarakat pada malam hari, terutama di kawasan padat aktivitas seperti pusat kota, kawasan sekolah, taman kota, dan jalan protokol.

Fungsi PJU:

  • Memberikan pencahayaan jalan di malam hari.
  • Meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
  • Mencegah kecelakaan akibat minimnya cahaya.
  • Mendukung aktivitas warga di malam hari.

Lokasi Umum Pemasangan:

  • Sebelum dan sesudah zebra cross.
  • Persimpangan atau tikungan tajam.
  • Dekat pintu masuk dan keluar sekolah, terminal, atau pasar.
  • Zona dengan potensi parkir liar atau kendaraan berhenti mendadak.

Rambu Lalu Lintas adalah perangkat visual berupa simbol, huruf, angka, atau kombinasi keduanya yang dipasang di tepi atau di atas jalan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Kediri, rambu lalu lintas berperan penting dalam mendukung sistem transportasi yang tertib, aman, dan efisien, terutama di persimpangan padat, kawasan sekolah, area rawan kecelakaan, dan jalur utama dalam kota.

Fungsi Rambu Lalu Lintas:

  • Memberikan informasi dan arahan kepada pengguna jalan.
  • Menjaga keselamatan dan mengurangi potensi kecelakaan.
  • Mengatur lalu lintas agar berjalan tertib dan efisien.
  • Menunjukkan batas kecepatan, larangan parkir, atau zona tertentu.

Jenis-Jenis Rambu Umum:

  1. Rambu Peringatan – warna kuning, bentuk segitiga (contoh: tikungan, tanjakan, penyeberangan).
  2. Rambu Larangan – warna merah, bentuk lingkaran (contoh: dilarang parkir, larangan belok).
  3. Rambu Perintah – warna biru, bentuk lingkaran (contoh: wajib lurus, wajib belok kanan).
  4. Rambu Petunjuk – warna hijau atau biru, bentuk persegi panjang (contoh: arah jalan, fasilitas umum).
  5. Rambu Tambahan – papan tambahan yang menjelaskan informasi lebih detail pada rambu utama.

Taman Lalu Lintas adalah sarana edukatif berbentuk miniatur lingkungan jalan raya yang dirancang khusus untuk mengajarkan aturan dan etika berlalu lintas kepada anak-anak sejak usia dini. Di taman ini terdapat marka jalan, rambu lalu lintas, zebra cross, mini kendaraan, dan jalur sepeda yang dibuat menyerupai kondisi nyata di jalan raya.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Dinas Perhubungan Kota Kediri memanfaatkan taman lalu lintas sebagai bagian dari program pendidikan lalu lintas anak usia sekolah, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Tujuan Taman Lalu Lintas:

  • Mengenalkan aturan dasar lalu lintas secara menyenangkan dan interaktif.
  • Membentuk karakter disiplin dan peduli keselamatan sejak usia dini.
  • Memberikan pengalaman praktik langsung dalam situasi aman dan terkendali.
  • Mendukung upaya jangka panjang penurunan angka kecelakaan lalu lintas.

Fasilitas Umum dalam Taman Lalu Lintas:

  • Miniatur jalan raya lengkap dengan marka dan rambu.
  • Lampu lalu lintas mini dan zebra cross.
  • Sepeda atau mobil mini untuk simulasi berkendara.
  • Area edukasi dengan papan informasi dan pemandu.

Marka Jalan merupakan bagian penting dari fasilitas lalu lintas yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri. Marka jalan berfungsi sebagai panduan visual bagi pengendara dan pejalan kaki untuk meningkatkan keselamatan, keteraturan, serta efisiensi di jalan raya.

Marka Jalan 1 Marka Jalan 2

Fungsi Marka Jalan:

  • Menunjukkan batas jalur lalu lintas untuk kendaraan.
  • Memberi peringatan, larangan, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
  • Menata arus lalu lintas agar lebih teratur dan aman.
  • Memberi informasi visual untuk mengurangi potensi kecelakaan.
  • Menandai zona tertentu seperti penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), garis berhenti, dan lainnya.

Perlintasan Sebidang adalah titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang berada pada elevasi (tinggi permukaan) yang sama. Area ini memerlukan pengamanan khusus karena melibatkan dua moda transportasi dengan karakteristik berbeda, sehingga penting bagi pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan sinyal yang ada demi keselamatan bersama.

Zona Selamat Sekolah 1 Zona Selamat Sekolah 2

Di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Kota Kediri, perlintasan sebidang menjadi fokus pengawasan untuk memastikan sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi, khususnya di titik-titik perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang padat aktivitas.

Fungsi Perlintasan Sebidang:

  • Memfasilitasi pertemuan aman antara kendaraan dan kereta api.
  • Memberikan sinyal peringatan visual atau suara kepada pengguna jalan.
  • Meningkatkan keselamatan dan mencegah kecelakaan di titik rawan.
  • Mengatur prioritas lintasan agar lalu lintas tetap tertib.

Tujuan dan Manfaat:

  • Menjaga keselamatan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api.
  • Mengurangi risiko kecelakaan di titik perpotongan jalan dan rel.
  • Menumbuhkan kesadaran berlalu lintas yang disiplin dan waspada.

Traffic Light atau lampu lalu lintas yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri berperan penting dalam pengaturan arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan. Dengan pengelolaan yang baik, sistem ini membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, efisien, dan aman bagi semua pihak.

Traffic Light 1 Traffic Light 2

Fungsi Utama Traffic Light:

  • Mengatur arus lalu lintas secara bergiliran di persimpangan.
  • Meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.
  • Meningkatkan efisiensi waktu perjalanan pengguna jalan.
  • Memberi prioritas jalur pada jam-jam sibuk sesuai kebutuhan lalu lintas.

Daftar Titik Traffic Light di Kota Kediri:

  1. Simpang Tamanan
  2. Simpang Sukorame
  3. Simpang Lirboyo
  4. Simpang Veteran
  5. Simpang Kawi Utara
  6. Simpang Iskandar Muda
  7. Simpang Ngampel
  8. Simpang Mrican
  9. Simpang Merbabu
  10. Simpang Semampir
  11. Simpang Nabatiyasa
  12. Simpang Kartini
  13. Simpang Dhoho
  14. Simpang Dandangan
  15. Simpang Ringin Sirah
  16. Simpang Ngadisimo
  17. Simpang Erlangga
  18. Simpang A. Yani Utara
  19. Simpang A. Yani Selatan
  20. Simpang Water Torn
  21. Simpang Burengan
  22. Simpang Joyoboyo
  23. Simpang Patiunus
  24. Simpang Recopentung
  25. Simpang Baptis
  26. Simpang Bangsal
  27. Simpang Tosaren
  28. Simpang Bence
  29. Simpang Sumber Jiput
  30. Simpang Baruna
  31. Simpang Jetis
  32. Simpang Alun - Alun
  33. Simpang Bandar Ngalim
  34. Simpang Muning
Denounce with righteous indignation and dislike men who are beguiled and demoralized by the charms pleasure moment so blinded desire that they cannot foresee the pain and trouble.

Latest Portfolio

Need Any Help? Or Looking For an Agent

Working Hours : Sun-monday, 09am-5pm
© 2022 Vankine. All Rights Reserved.