TUGAS :
Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus di wilayah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyusunan, perencanaan, merumuskan kebijakan teknis operasional, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian serta laporan.
FUNGSI :
a. penyiapan bahan penetapan jaringan trayek angkutan kota dan
angkutan antar kota dan angkutan masal diwilayah daerah;
b. penyiapan bahan penetapan jaringan lintas angkutan barang dalam
wilayah daerah;
c. penyiapan bahan rekomendasi pemberian izin pendirian perusahaan
angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor
umum;
d. penyiapan bahan izin trayek angkutan kota dan izin operasi angkutan
penumpang umum dan tidak dalam trayek;
e. pelaksanaan
penertiban dan pengendalian
angkutan penumpang
umum daerah;
f. penyiapan bahan lokasi terminal angkutan orang, halte Shelter,
Jembatan Penghubung, Jembatan Penyeberangan Orang dan tempat
pemberhentianangkutan masal dan angkutan barang di daerah;
g. penyiapan bahan penetapan tarif angkutan kota dan angkutan
penumpang umum oleh Walikota;
h. pelaksanaan evaluasi dan pendataan pelayanan angkutan penumpang
umum dan angkutan barang di daerah;
i. pelaksanaan koordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda) di
wilayah daerah;
j. pelaksanaan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum di wilayah
daerah;
k. penyiapan rencana Penetapan lokasi terminal penumpang tipe C dan
pelataran parkir mobil barang;
l. penyiapan rencana rancang bangun terminal penumpang tipe C dan
pelataran parker mobil barang;
m. penyiapan rencana pengoperasian terminal penumpang tipe C dan
Pelataran Parkir Mobil Barang;
n. penyiapan pemilihan operator bus angkutan umum milik Pemerintah
Daerah;
o. penyiapan pemilihan investor dan operator bus angkutan umum bukan
milik Pemerintah Daerah; dan
dengan tugas dan fungsinya