Bidang Manajemen Angkutan

TUGAS :

Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus di wilayah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang meliputi penyusunan, perencanaan, merumuskan kebijakan teknis operasional, melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian serta laporan.

FUNGSI :

a. penyiapan bahan penetapan jaringan trayek angkutan kota dan

angkutan antar kota dan angkutan masal diwilayah daerah;

b. penyiapan bahan penetapan jaringan lintas angkutan barang dalam

wilayah daerah;

c. penyiapan bahan rekomendasi pemberian izin pendirian perusahaan

angkutan orang dan angkutan barang dengan kendaraan bermotor

umum;

d. penyiapan bahan izin trayek angkutan kota dan izin operasi angkutan

penumpang umum dan tidak dalam trayek;

e. pelaksanaan

penertiban dan pengendalian

angkutan penumpang

umum daerah;

f. penyiapan bahan lokasi terminal angkutan orang, halte Shelter,

Jembatan Penghubung, Jembatan Penyeberangan Orang dan tempat

pemberhentianangkutan masal dan angkutan barang di daerah;

g. penyiapan bahan penetapan tarif angkutan kota dan angkutan

penumpang umum oleh Walikota;

h. pelaksanaan evaluasi dan pendataan pelayanan angkutan penumpang

umum dan angkutan barang di daerah;

i. pelaksanaan koordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda) di

wilayah daerah;

j. pelaksanaan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum di wilayah

daerah;

k. penyiapan rencana Penetapan lokasi terminal penumpang tipe C dan

pelataran parkir mobil barang;

l. penyiapan rencana rancang bangun terminal penumpang tipe C dan

pelataran parker mobil barang;

m. penyiapan rencana pengoperasian terminal penumpang tipe C dan

Pelataran Parkir Mobil Barang;

n. penyiapan pemilihan operator bus angkutan umum milik Pemerintah

Daerah;

o. penyiapan pemilihan investor dan operator bus angkutan umum bukan

milik Pemerintah Daerah; dan

p. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai

dengan tugas dan fungsinya