Bidang Manajemen Angkutan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,mengkoordinasikan dan mengendalikan kebijakan penetapan rencana 6 umum jaringan trayek perkotaan, penetapan wilayah operasi angkutan orang, penetapan tarif kelas angkutan orang.
Perencanaan & Pelaksanaan Manajemen Angkutan
penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang manajemen angkutan.
Penyediaan Angkutan Umum Perkotaan
penyediaan angkutan umum perkotaan untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam 1 (satu) daerah.
Pengendalian Angkutan Antar Wilayah
pengendalian dan pengawasan ketersediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar wilayah dalam 1 (satu) daerah
Penetapan Rencana Jaringan Trayek
penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dalam 1 (satu) daerah.
Penetapan Tarif Angkutan Kelas Ekonomi
enetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek serta angkutan perkotaan dalam 1 (satu) daerah.
Koordinasi dengan Organda
pelaksanaan koordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda) di wilayah daerah.
Penyiapan Lokasi Sarana Angkutan
penyiapan bahan lokasi terminal angkutan orang, halte/shelter, jembatan penghubung, jembatan penyeberangan orang dan tempat pemberhentian angkutan massal dan angkutan barang di daerah;
Pembinaan Pengusaha Angkutan
pelaksanaan pembinaan kepada pengusaha angkutan umum di wilayah daerah.
Monitoring & Evaluasi Manajemen Angkutan
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang manajemen angkutan.
Tugas Tambahan
Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.