Bidang Manajemen Lalu Lintas Jalan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kebijakan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan, serta pengelolaan hasil analisis dampak lalu lintas (andalalin).
Perencanaan Kegiatan
Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bidang manajemen lalu lintas jalan.
Pengawasan & Pengendalian
Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
Kemitraan & Partisipasi Publik
Pengelolaan dan peningkatan peran forum lalu lintas dan angkutan jalan serta partisipasi masyarakat dalam manajemen lalu lintas.
Pengawasan Andalalin
Penilaian dan pengawasan hasil analisis dampak lalu lintas (andalalin) di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Peningkatan SDM Andalalin
Peningkatan kapasitas penilai andalalin.
Uji Coba & Sosialisasi
Uji coba dan sosialisasi pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan Kota.
Prasarana Jalan
Pengadaan serta pemeliharaan prasarana jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Monitoring & Evaluasi
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dalam pelaksanaan tugas bidang manajemen lalu lintas jalan.
Tugas Tambahan
Menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.